Kode Perilaku Wartawan dan Perusahaan PT Swakarsa Media Lestari selaku penerbit pojokDONGGALA.com ini tunduk pada UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, dan Pedoman Media Siber, yang dijabarkan sebagai berikut:

  • Dalam menjalankan tugasnya, wartawan pojokDONGGALA.com dan staf PT Media Swakarsa Lestari dilengkapi dengan kartu identitas (Id Card).
  • Wartawan pojokDONGGALA.com dilarang meminta dan atau menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  • Wartawan pojokDONGGALA.com wajib mempedomani UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Wartawan pojokDONGGALA.com wajib mendahulukan dan mengutamakan kepentingan publik dan hak publik.
  • Wartawan pojokDONGGALA.com wajib melakukan verifikasi dan konfirmasi berlapis atas setiap informasi dan data yang diperoleh sebelum diserahkan ke editor untuk dipublikasi.
  • Wartawan dan staf perusahaan pojokDONGGALA.com wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tugasnya.
  • Wartawan dan staf perusahaan pojokDONGGALA.com wajib menjaga span santun dan etika/adab pada setiap tugas yang dilaksanakanya.
  • Wartawan pojokDONGGALA.com wajib melayani permintaan hak jawab, klarifikasi dan koreksi atas pihak-pihak yang keberatan dan perlu meluruskan pemberitaan yang dibuatnya.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, dan klarifkikasi maupun hak jawab terkait publikasi berita berlandaskan pada mekanisme sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Perutaran Dewan Pers.
  • Permintaan untuk ralat, koreksi, dan klarifkikasi maupun hak jawab terkait publikasi berita dapat dikirmkan melalui surel [email protected]
  • Narasumber dapat memverifikasi setiap wartawan pojokDONGGALA.com yang bertugas dengan menyampaikannya melalui surel [email protected] dan atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor: 0851-8687-1165
  • Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi pojokDONGGALA.com.